Sabtu, 10 Oktober 2015

Empat Kopetensi Pada UU No 14 Thn 2005



EMPAT KOPETENSI PADA UU NO. 14 TAHUN 2005

A.    KompetensiPedagogik
Adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik seperti:
Ø  Perencanaan Pembelajaran
dimana  Merencanakan program pembelajaran merupakan antisipasi dan perkiraan apa yang akan dilakukan dalam pengajaran, sehingga tercipta situasi yang memungkinkan terjadinya proses belajar yang dapat mengantarkan siswa mencapai tujuan yang diharapkan.
Ø  Pelaksanaan pembelajaran selayaknya berpegang pada apa yang tertuang dalam perencanaan ,namun situasi yang dihadapi guru dalam melaksanakan pengajaran mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar itu sendiri.oleh sebabitu guru sepatutnya peka terhadap berbagai situasi yang di hadapi ,sehingga dapat menyesuaikan pola tingkahlakunya dalam mengajar dengan situasi yang dihadapi.

B.     Kompentensi Keahlian
Ø  Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social dan budaya bangsa
Ø  Penampilan yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Ø  Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
Ø  Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
Ø  Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.




C.     Kompentensi Sosial
Ø  Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status social keluarga.
Ø  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
Ø  Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
Ø  Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan

D.    Kompentensi Profesional
Ø  Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan yang mendukung pelajaran yang di mampu.
Ø  Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar matapelajaran/bidang pengembangan yang dimampu.
Ø  Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
Ø  Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
Ø  Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
Dari penjelasan di atas dapat memahami bahwa, guru harus bias mengelola pembelajaran peserta didik .dalam mengelola pembelajaran guru harus merencanakan program pembelajaran ,melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar